Partai Gelora Apresiasi Putusan MK Tolak Presiden 2 Periode Jadi Cawapres

Partai Gelora Apresiasi Putusan MK Tolak Presiden 2 Periode Jadi Cawapres

Mahfuz Sidik Sekjen Partai Gelora--

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Presiden 2 periode bisa menjadi wakil presiden, mendapatkan apresiasi dari Partai Gelora. Sekretaris Jendral (Sekjen) DPN Partai Gelora, Mahfuz Sidik  menilai, Putusan MK sudah sesuai dengan konstitusi tentang masa jabatan presiden  dan wakil presiden, Kecuali ada amandemen konstitusi.

Menurut saya, kata Mahfuz Sidik, perbincangan politik selama ini terlalu didominasi oleh wacana tentang orang sebagai capres dan periode jabatan.

Padahal, lanjut Mahfuz, Kalau kita pahami betul pernyataan-pernyataan  presiden Jokowi dalam  banyak kesempatan, beliau lebih mengajak kita mewaspadai tantangan-tantangan  besar yang dihadapi dunia dan indonesia di tengah krisis global.

"Presiden di banyak kesempatan mengajak kita untuk mewaspadai tantangan besar yang dihadapi dunia dan Indonesia ditengah krisis global," kata Mahfuz.

BACA JUGA:BOBOTOH WAJIB BACA, Pesan Menyentuh David Rumakiek yang Rindu Sepak Bola

BACA JUGA:Keren! New Honda BeAT Makin Trendi untuk Anak Muda Energik

Menurut Mahfuz, Seharusnya perbincangan politik difokuskan pada ide-ide besar apa yang dibutuhkan Indonesia untuk selamat dari ancaman kiris global, dan bahkan bisa melompat menjadi kekuatan besar baru.

Menurut saya, presiden Jokowi bisa mengubah arah perbincangan politik ini dari siapa kepada apa. Dengan cara itu upaya melanjutkan kerja-kerja  besar presiden bisa terjaga; karena nyambung ide nya.

"Saya optimis presiden Jokowibisa mengubah arah perbincangan politik ini dari siapa kepada apa, dengan cara seperti itu, upaya melanjutkan kerja-kerja besar presiden bisa terjaga karena nyambung idenya," tandasnya.

Menurut Mahfuz, di berbagi media telah muncul pemberitaan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  bahwasannya seseorang yang telah menjabat  presiden selama dua periode,  maka tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.

BACA JUGA:Dukun Cabul di Kuningan Tak Berdaya Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Polres Indramayu Buru Pelaku Togel, Kakek 63 Tahun Ditangkap di Kandanghaur

Putusan MK ini mengacu atas  permohonan gugatan yang diajukan  Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah.

Permohonan gugatan yang diajukan Muchdi PR dan Fauzan Rachmansyah kepada  MK, agar MK mengabulkan  presiden dua periode menjadi cawapres.

Pemohon dalam  pokok perkara yang dilayangkan mengajukan  pengujian Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum apakah bertentangan dengan UUD tahun 1945. pemohon berdalih, pada ketentuan dua pasal dalam UU Pemilu tersebut bisa dikatakan sebagai norma baru untuk menerjemahkan Pasal 7 UUD tahun 1945.

Tidak hanya itu, pemohon juga menganggap  Pasal 7 UUD tahun 1945 dengan jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi pada masa jabatan selanjutnya.

BACA JUGA:Tanggap Bencana Banjir Manado, BRI salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: