Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: 'Jangan Sampai Ada Pemaksaan Dalil'
Ferdy Sambo ketika di pengadilan. Foto:-Tangkapan layar-
Pada sidang sebelumnya yang digelar 30 Januari 2023, kubu Ferdy Sambo sudah menyampaikan pembelaan. Arman, mengatakan, pihaknya telah membeberkan sejumlah poin dalam pleidoi.
Intinya, dalam pledoi yang disampaikan di persidangan, pihak Sambo membantah sejumlah tuduhan JPU. Antara lain, tuduhan yang disebut oleh Arman Hanis hanya sepihak.
Yakni, tuduhan yang hanya berdasarkan keterangan satu saksi yaitu Richard Eliezer alias Bharada E.
"Banyak sekali yang kami ulas di pembelaan kepada klien kami," katanya.
BACA JUGA:Stafsus Menkumham Berikan Penguatan Pembangunan Zona Integritas di Lapas Gintung
"Seperti pembuktian motif, pembuktian balistik yang hingga saat ini berhasil membuktikan klien kami ikut menembak korban, dan berbagai tuduhan imajinatif yang hanya didukung satu keterangan saksi saja," imbuh Arman.
Lebih lanjut dia mengatakan, putusan hakim dalam sidang vonie Ferdy Sambo 13 Februari nanti harus memenuhi rasa keadilan bagi para terdakwa maupun korban.
"Proses penyidikan dan proses persidangan sudah sangat panjang, publik pun punya kepentingan dalam memastikan hukuman yang kelak dijatuhkan membawa rasa keadilan bagi semua pihak, baik terdakwa maupun korban," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: