Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejagung: Kita Menunggu Upaya Dari Terdakwa

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejagung: Kita Menunggu Upaya Dari Terdakwa

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Foto: -Ricardo-JPNN.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada terdakwa Ferdy Sambo mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ferdy Sambo terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:Tinjau Situ Bagendit, Wagub Uu: Tolonng Dipelihara dan Dirawat Maksimal

"Jadi Kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

BACA JUGA:Indonesia-Timor Leste Jalin Kerja Sama, Hasilkan 5 Memorandum

"Jadi kita masih menunggu upaya-upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujar dia. 

Ketut menegaskan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan yang telah diputuskan oleh majelis hakim. 

"Kita menghormati karena seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim," tutupnya. 

BACA JUGA:Inilah Profil Lucky Hakim, Wakil Bupati Indramayu yang Mengundurkan Diri

Diketahui, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, 

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Mengundurkan Diri

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase