Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Bisa Kuliah Gratis dan Dapat Subsidi Biaya Hidup

Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Bisa Kuliah Gratis dan Dapat Subsidi Biaya Hidup

Cara daftar KIP Kuliah Merdeka 2023. Ilustrasi foto:-Tangkapan layar-kemdikbud.go.id

Awas, jangan sampai salah. Jadi, perlu dipersiapkan dengan baik dan dipastikan NISN, NPSN serta NIK calon peserta valid, sesuai Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Nah, berikut ini cara daftar KIP Kuliah 2023:

  1. Pendaftaran dilakukan di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps. 
  2. Memasukkan data NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif. 
  3. Setelah mengisi data, Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. 
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Siapa saja sih siswa yang layak mendapatkan KIP Kuliah 2023?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi kemdikbud.go.id, siswa yang berhak menjadi peserta KIP Kuliah adalah yang memiliki keterbatasan ekonomi. 

Untuk itu, keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus bisa dibuktikan dengan beberapa hal berikut ini: 

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: