Ucapan Terima Kasih Ibunda Richard Eliezer Kepada Jokowi Hingga Rosti Simanjuntak

Ucapan Terima Kasih Ibunda Richard Eliezer Kepada Jokowi Hingga Rosti Simanjuntak

Terdakwa Richard Eliezer saat sidang di PN Jaksel. Foto:-Ricardo-JPNN.com

BACA JUGA:Rayakan Hari Jadi Perusahaan, PT CPS Sumbang Ratusan Kantung Darah

Rieneke percaya majelis hakim juga bekerja keras untuk sampai pada putusannya memberikan keadilan dalam proses pembuktian perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kami sangat percaya bahwa keadilan yang diterima oleh Icad adalah benar-benar karena doa-doa dari orang tua dan juga dari pendukung banyak orang di luar sana yang selalu mendoakan Icad, mendukung Icad siang dan malam,” ujarnya.

Tak lupa Rieneke juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada orang tua Almarhum Brigadir Yosua, Bapak Samuel Hutabarat dan Ibu Rosti Simanjuntak yang sudah menerima permintaan maaf putranya.

BACA JUGA:Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Kerusakan di Pemukiman Warga Kelurahan Tukmudal Sumber

Permintaan maaf Richard yang diterima oleh keluarga Almarhum Brigadir J menjadi pertimbangan majelis hakim dalam meringankan putusan.

“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih karena mereka juga sudah mendukung Icad dan keluarga sudah memberikan maaf kepada Icad dan terima kasih juga kepada LPSK yang selama dari awal hingga akhir sudah memberikan perlindungan dan selalu ada bersama Icad serta memberikan status JC (justice collaborator),” kata Rieneke.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

BACA JUGA:Konsumen Meikarta Bakal Dapat Pengembalian Uang, DPR RI: Kita Pantau dan Beri Pendampingan

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase