Selain Penjara, Ada Sanksi Berat yang Menanti Oknum Guru SD di Cilimus Kuningan
MH, Guru yang melakukan asusila terhadap muridnya, ditunggu sanksi berat lainnya selain proses hukum.-M Taufik-Radar Kuningan
Karena itu, pihaknya menugaskan Sub Bagian Umum Disdikbud untuk kenanyakan langsung ke kepolisian.
Menurut H Uca Somantri, dirinya belum mengambil langkah terkait oknum guru cabul tersebut, karena belum menerima laporan.
BACA JUGA:Oknum Guru SD di Cilimus Kuningan Berbuat Tak Senonoh, 5 Siswi Jadi Korban
BACA JUGA:Kasus Bank Emok Belum Kelar, Desa Karangbaru Kuningan Diterpa Gagal Bayar Honor Hansip
"Sekarang kami melakukan koordinasi dengan penyidik, untuk mengetahui kronologis kejadiannya," ujar H Uca Somantri seperti dikutip dari radarkuningan.com, Jumat 17 Februari 2023.
Namun Uca memastikan, jika oknum guru yang berbuat cabul kepada siswanya itu akan diberhentikan sementara.
Instansi yang akan menjatuhkan hukuman adalah BKPSDM. Hukuman dari BKPSDM nanti tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan pelaku.
"Dari kami (Disdikbud) akan memberhentikan sementara pelaku. Ini untuk memudahkan proses penyidikan di kepolisian," ucap Uca.
BACA JUGA:Misteri Gunung Tilu Kuningan, Hulu Bagi 3 Sungai dan Larangan Bagi Para Pendaki
BACA JUGA:4 Pemilik SPBU di Kuningan, dari Pengusaha Terkaya sampai Mantan Manajer Persija
Sedangkan untuk bentuk hukuman terhadap oknum guru sebagai ASN, menurut Uca kewenangannya ada di BKPSDM.
Sebelumnya, polisi menangkap MH (47), oknum guru di salah satu SD di Kecamatan Cilimus. MH diduga memperdayai sejumlah siswinya sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.
Perbuatan mesum MH tersebut terungkap saat salah satu korban mengadukan pengalaman buruknya kepada guru yang lain.
Perbuatan tak senonoh MH ini pun kemudian disampaikan sang guru kepada orang tua korban yang seketika tak terima dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Polisi Evakuasi Mobil Masuk Jurang Sedalam 80 Meter di Jalur Nasional Cikijing – Kuningan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: