Selain Penjara, Ada Sanksi Berat yang Menanti Oknum Guru SD di Cilimus Kuningan

Selain Penjara, Ada Sanksi Berat yang Menanti Oknum Guru SD di Cilimus Kuningan

MH, Guru yang melakukan asusila terhadap muridnya, ditunggu sanksi berat lainnya selain proses hukum.-M Taufik-Radar Kuningan

Laporan orang tua korban ini pun langsung ditindaklanjuti penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan melakukan penangkapan terhadap MH.

Dari pemeriksaan petugas, diperoleh keterangan ternyata korban pencabulan ini mencapai enam anak dengan beberapa di antaranya kini sudah duduk di bangku SMP.

"Modusnya sama, tersangka memanggil korban ke ruang guru saat sedang sepi kemudian dibawa ke ruang kepala sekolah. Di sana pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara mencium pipi, bibir dan meraba bagian vital korban," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda dalam gelar ekspose di Mapolres, 16 Februari 2023.

Dalam aksinya, pelaku awalnya berpura-pura menanyakan rencana korban melanjutkan pendidikan SMP. Pelaku kemudian menawarkan bantuan siap membantu meloloskan siswa tersebut untuk bisa bersekolah di salah satu SMP Negeri dengan syarat meminta hadiah.

BACA JUGA:NGERI, Kondisi Korban Pembacokan di Purwawinangun Cirebon, Kapolres: Usus Pun Terburai

"Dari obrolan tersebut berlanjut ke aksi tak senonoh pelaku mencium dan meraba bagian vital korban. Setelah melakukan pencabulan, korban diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke teman, guru termasuk orang tuanya," ungkap Dhany.

Hingga akhirnya, perbuatan tak senonoh oknum guru tersebut pun terbongkar dan dilaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian. Dhany menyebutkan, dari hasil pemeriksaan ternyata ada lima siswa telah menjadi korban MH.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: