Kakek 64 Tahun Pelaku Pencabulan Remaja Disabilitas di Cirebon Akhirnya Diringkus Polisi
Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah (tengah) menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus pencabulan di Kabupaten Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kakek berusia 64 tahun warga Kabupaten Cirebon, ternyata seorang predator pelaku pencabulan remaja disabilitas.
Kakek berinisial UW tersebut melakukan pencabulan terhadap remaja disabilitas berjenis kelamin laki-laki yang berusia 19 tahun.
Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil meringkus tersangka UW, warga Kabupaten Cirebon yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut.
Dijelaskan Kaporlesta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, pelaku pencabulan itu sudah beraksi sebanyak dua kali.
Pertama pada Senin 2 Januari 2023, kemudian yang kedua dilakukan pada Selasa 14 Februari 2023.
Menurutnya, korban merupakan penyandang tuna grahita dan saling mengenal dengan pelaku.
Korban merupakan seorang tukang parkir dan kerap membantu memarkirkan kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
"Modusnya, pelaku mengajak korban naik muatan kemudian menuju ke tempat sepi melakukan tindakan pencabulan tersebut,” tutur AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers, Selasa 21 Februari 2023.
“Saat ini, kami telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Wakapolresta Cirebon.
Lebih lanjut, AKBP Dedy mengatakan bahwa, selain meringkus pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Jalan Lingkar Timur Kuningan Terbaru, Warga Diminta Berhati-hati, Akan Ditutup untuk Sementara?
Diantaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu bungkus rokok, satu buah korek api, dan barang bukti lainnya.
Wakapolresta Cirebon menjelaskan, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga. Mereka hanya saling mengenal karena sering bertemu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: