Kakek 64 Tahun Pelaku Pencabulan Remaja Disabilitas di Cirebon Akhirnya Diringkus Polisi

Kakek 64 Tahun Pelaku Pencabulan Remaja Disabilitas di Cirebon Akhirnya Diringkus Polisi

Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah (tengah) menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus pencabulan di Kabupaten Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan tindakan bejat tersebut menggunakan bujuk rayu.

"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku tidak melakukan paksaan, hanya bujuk rayu,” bebernya. 

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemberian trauma healing apabipa dibutuhkan. Pelaku dijerat Pasal 289 jo Pasal 292 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Dedy.

BACA JUGA:Fakta-fakta Al Mukaab, 'Ka'bah Raksasa' Megaproyek Arab Saudi, Segini Ukuran Sebenarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: