Tok! Presiden Jokowi Resmi Membubarkan Merpati Airlines
Merpati Nusantara Airlines resmi dinyatakan bubar oleh pemerintah.-Ist-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Melalui instrumen peraturan pemerintah, Presiden Jokowi resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) karena pailit.
Keputusan Presiden Jokowi membubarkan BUMN tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.
BACA JUGA:Cirebon Power Berkomitmen Tekan Emisi, Simak Penjelasan Joseph Pangalila
PP nomor 8 tahun 2023 itu diteken Jokowi pada tanggal 20 Februari 2023 dan mulai diundangkan hari ini, Rabu 22 Februari 2023.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit," demikian bunyi pasal 1 PP tersebut.
BACA JUGA:Shiekh Jassim Bukan Sosok Utama Proses Akuisisi Manchester United, Lalu Siapa?
Pembubaran Merpati Airlines ini juga bersarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022 yang menyebut harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," demikian bunyi Pasal 4.
BACA JUGA:Jadwal Persib vs Arema, Janji Rezaldi Hehanusa dan Pujian Luis Milla yang Setinggi Langit
Selanjutnya, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan Merpati Airlines dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
BACA JUGA:Cara Daftar Mudik Gratis 2023 Bersama Matahari Jalur Darat dan Udara, Cek Persyaratannya
Kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 1014. Air Operator Certificate (AOC) juga telah dicabut di tahun 2015. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase