Terungkap, Alasan Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Ditolak Kemenkeu
Mantan pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satriyo. Foto: -Tangkapan layar-Dok. Kemenkeu
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara ditolak oleh Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Ternyata Kemenkeu menolak pengunduran diri Rafael Alun sebagai ASN ada alsannya. Hal itu dijelaskan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Menurut Suahasil, pengunduran diri Rafael Alun sebagai ASN ditolak karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.
"Pengajuan pengunduran diri oleh saudara RAT ditolak," katanya dilansir dari JPNN.com, Kamis 2 Maret 2023.
Suahasil memastikan, bahwa Rafael Alun sampai saat ini masih berstatus sebagai ASN. Dengan demikian, masih terikat dengan seluruh peraturan.
BACA JUGA:Profil Kepala Bea Cukai Jogja yang Dicopot Karena Suka Pamer Harta
BACA JUGA:Kemenkes Visitasi PB-UMKU Layanan Dialisis RS Sumber Waras Cirebon
"Dengan begitu, saudara RAT masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kemenkeu," terangnya.
Adapun, penolakan oleh Kemenkeu atas pengunduran diri Rafael Alun berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017.
Di samping itu berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.
Lebih lanjur, Wamenkeu Suahasil mengatakan, di dalam peraturan itu dijelaskan bahwa pegawai yang sedang berada dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.
Seperti diketahui, Rafael Alun hingga kini masih menjalani masa pemeriksaan terkait dengan harta kekayaannya.
BACA JUGA:Beredar Video Korban Kebakaran Pabrik Kasur di Arjawinangun Cirebon, Ternyata Pabrik Kembang Api
Kekayaan Rafael yang kerap dipamerkan oleh anaknya dicurigai oleh publik dan KPK. Itu setelah kasus penganiayaan dan pamer harta oleh anak Rafael bernama Mario Dandy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: