AG Pacar Mario Dandy Dikenai Pasal Berlapis, Berikut Bunyinya
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan tentang status AG.-Tangkapan Layar Video-Radar Cirebon
BACA JUGA:Pro dan Kontra Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024
"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," Kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.
Adapun tentang ancaman hukuman yang bakal diterima AG, menurut Hengki akan ditentukan oleh ahli pidana, karena pelaku masih di bawah umur.
"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena ini melibatkan anak," pungkas Hengki.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: