Terjerat Kasus Produksi Film Dewasa, Siskaeee Dkk Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Produksi Film Dewasa, Siskaeee Dkk Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak-PMJ News-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 10 talent film dewasa, termasuk Siskaeee yang kini telah menjadi tersangka terancam 10 tahun penjara.

Pasalnya, para tersangka disangkakan Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No 44 tahun 2008.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

BACA JUGA:Sepanjang 2023 Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 1.806 Kasus

BACA JUGA:7 Rekomendasi Wisata Air di Cirebon yang Cocok Dikunjungi Bareng Keluarga

BACA JUGA:Ngopi di Aston Cirebon, Coffee Corner Asyik Buat Nongkrong Gak Harus Nginep

"(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya kepada sejumlah awak media, Jumat 29 Desember 2023.

Sebelumnya, sebanyak sembilan talent wanita dan dua talent film dewasa ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus produksi film porno.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan mereka telah menyandang tersangka.

BACA JUGA:Tahun Baru Mau ke Mana? Coba ke Malam Pesta Pora di Cordela Hotel Cirebon, Banyak HIburan

BACA JUGA:Tidak Lagi Menjulang, Begini Rupa Terbaru Bukit Kembar Jalan Lingkar Timur Kuningan

BACA JUGA:Siap Dinaturalisasi, Thom Haye Jalani Serangkaian Proses

"Sebanyak sembilan talent wanita dan dua talent wanita yang kemarin kita panggil sebagai saksi dalam kasus itu telah kami tetapkan tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 28 Desember 2023.

Mereka diantaranya Bima Prawira, Siskaeee, Virly Virginia, Zafira Sun, Melly 3GP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase