Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, AG Terdakwa Penganiayaan David Ozora Tetap Ditahan
Gedung Mahkamah Agung--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Terdakwa AG tetap dihukum dengan 3 tahun 6 bulan penjara atas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
BACA JUGA:Mendekati Idul Adha, Peternak Waspadai Kasus Lumpy Skin Disease pada Hewan Ternak
Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari terdakwa AG, pacar Mario Dandy dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang Jelaskan Soal Dana BOS: Satu Sen Pun Dipertanggungjawabkan
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak (AG)," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa 13 Juni 2023.
Perkara AG terdaftar dengan Nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara teregister dengan sejak 8 Juni 2023 dan diputus hari ini oleh Ketua Majelis Suharto.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Klaim Angka Stunting Turun, dari 15.900-an jadi 14.014 Kasus
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.
BACA JUGA:Profil Singkat Imam Masjid Istiqlal, Sosok yang Didoakan Panji Gumilang Jadi Pemimpin Negara
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase