Sanksi Pidana Siap Menjerat Penyelenggara Negara, Jika Membiarkan Jalan Rusak
Ketua HAPI Cirebon Raya, Firdaus Yuninda SH MH -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
BACA JUGA:BMKG: Musim Kemarau Diprediksi Datang Lebih Cepat
"Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta," jelasnya.
Sementara, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.
“Sudah banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak. Jika korban atau keluarga korban sadar hukum, pasti penyelenggara akan yang abai bisa terkena sanksi hukum," ungkap Firdaus.
BACA JUGA:Bermain Imbang, Timnas Indonesia U-220 Gagal Lolos dari Fase Grup Piala Asia
Dalam kesempatan ini, Firdaus memberi ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera memperbaiki jalan yang rusak.
"Saya meminta sebelum terjerat hukum, pemerintah sebaiknya melakukan perbaikan segera."
"Jika tidak memungkinkan karena faktor cuaca, berilah tanda atau rambu pada pada jalan yang rusak tersebut," tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya siap untuk melayangkan class action terkait kerusakan jalan demi pembangunan Kabupaten Cirebon ke arah yang lebih baik.
BACA JUGA:Ibu Hamil Meninggal Karena Ditolak Pihak Rumah Sakit, Kapolres Subang: Sedang Diusut
Sebagai warga Kabupaten Cirebon, justru Firdaus merasa prihatin manakala yang dilakukan oleh pemerintah daerah hanya menjalankan rutinitas belaka tanpa progres yang jelas.
"Bupati jangan sibuk mengurusi hal-hal seremonial yang nilai substansi bagi pembangunan daerahnya minim."
"Misalnya, Bupati jangan hanya sibuk merotasi dan memindahkan pejabatnya saja melainkan harus komitmen kepada hasil kinerjanya."
"Mengingat bupati cirebon setiap tahun rajin amat utak atik pejabat khusus nya eselon II," katanya.
BACA JUGA:Sekda Setiawan Dorong Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase