Sanksi Pidana Siap Menjerat Penyelenggara Negara, Jika Membiarkan Jalan Rusak
Ketua HAPI Cirebon Raya, Firdaus Yuninda SH MH -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Menjadi keprihatinan semua pihak, jika kondisi infrastruktur jalan di pelosok Kabupaten Cirebon mengalami rusak parah.
Sebab, kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban.
Menurut Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Cirebon Raya, Firdaus Yuninda SH MH, dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan, penyelenggara (pemerintah,red) wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:TRAGIS! Ayah dan Anak Meninggal Dunia, Kecelakan Ditabrak Bus di Samadikun Cirebon
"Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga atau Dinas PU di kabupaten Cirebon sesuai kewenangan kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera," tuturnya.
Dia menjabarkan, sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bus Kecelakaan Tabrak Motor di Samadikun Cirebon, Ada Korban Tewas
"Dalam konteks ini adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon wajib hukumnya segera memperbaiki jalan, tanpa harus menunggu anggaran atau kondisi cuaca stabil," bebernya.
Kemudian, pada Pasal 24 ayat (2), disampaikan bahwa jika dalam kondisi tertentu belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
"Faktanya, rambu-rambu sangat minim. Bahkan, warga sendiri yang membuat rambu-rambu dengan menanam pohon pisang di jalan berlubang," imbuhnya.
BACA JUGA:Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Terancam Dipecat Tidak Hormat dari Kemenkeu
Dalam undang-undang tersebut, dibeberkan adanya ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
Firdaus menunjuk Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
"Apabila sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase