Kejagung Kembali Panggil Johnny G Plate Terkait BTS Kominfo

Kejagung Kembali Panggil Johnny G Plate Terkait BTS Kominfo

Kejaksaan Agung RI-kejagung.go.id-kejagung.go.id

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kejagung telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023.

BACA JUGA:RUPST 2023: Kontribusi Nyata Untuk Negeri, BRI Bagikan Dividen Rp43,49 triliun

Tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

BACA JUGA:Jangan Jual Emas Meski Harga Sedang Naik, Simak Penjelasan Ita Maryati Berikut Ini

Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, sebagai tersangka. 

Terakhir, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial Irwan Hermawan, pada 7 Februari 2023. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase