Gerah Lingkungan Rusak, Warga Wanayasa Portal Akses Galian

Gerah Lingkungan Rusak, Warga Wanayasa Portal Akses Galian

Portal dan spanduk penolakan kegiatan galian di Desa Wanayasa, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.-Ist-Radar Cirebon

BACA JUGA:Suntikan Mantri Suhendi Berisi Cairan Diphenhydramine, Hanya Ada Satu Titik Luka di Punggung Salamunasir

Dijelaskan Yogi, adapun lahan yang digali oleh pihak perusahaan merupakan tanah milik negara.

"Yang saya tahu luasnya sekitar 5 hektare," terangnya.

Disamping itu, dari pihak pengusaha galian ada kompensasi yang dijanjikan kepada beberapa warga dan lembaga desa yang terkena imbas aktivitas.

"Ada kompensasi tapi tidak jelas, yang pasti karang taruna menolak kompensasi," sambungya.

BACA JUGA:Lebih Baik Menyerah, Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Minimarket Majalengka Sedang Diburu

Setelah dilakukan penutupan akses keluar masuk kendaraan oleh warga, menurutnya sudah tidak ada lagi aktivitas galian di Desa Wanayasa.

Namun Yogi berharap, aktivitas galian tidak kembali beroperasi meskipun akan dilakukan pembicaraan ulang dengan pihak-pihak terkait.

"Pokoknya jangan kembali beroperasi, cukup sampai di sini," tegasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Wanayasa Tatang Rustandi membenarkan adanya penutupan akses keluar masuk ke lokasi galian oleh warganya.

Menurut Tatang, pihak perusahaan yang melakukan galian di Desa Wanayasa, belum melaksanakan ketentuan perizinan yang berlaku dan tertera dalam surat perizinan.

Hal tersebut diperkuat dengan monitoring dari Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon yang terjun ke lapangan.

Dijelaskan Tatang, pihak perusahaan dalam hal ini PT Unipre juga mengakui belum memenuhi perizinan tesebut, karena masih dalam proses.

"Dan kesimpulan dari komisi 3 untuk memberhentikan kegiatan sementara," jelas Tatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: