Kemendag Musnahkan 7000 Karung Pakaian Bekas
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hassan--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - 7.000 karung pakaian bekas impor senilai Rp 80 miliar akan dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Jakarta Pusat, 27 Maret 2023.
Dia mengatakan dengan tegas bahwa Pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.
BACA JUGA:Inilah Tujuan Pemerintah Larang Pejabat dan ASN Gelar Acara Buka Puasa Bersama
“Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Yang kita berantas itu sedelundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas," ujar Zulkifli Hasan kepada media.
"Pedagangnya bagaimana? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, nantinya juga akan melibatkan Kemenkominfo untuk memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital, seperti media sosial, socio commerce, dan e-commerce.BACA JUGA:3 Menu Simpel dan Bergizi untuk Sahur Malam Ini
“Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAN.
"Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan sepakat untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal.
Hal tersebut perlu dilakukan agar melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.
BACA JUGA:Galeri Rasulullah SAW di Masjid Raya Al Jabbar tak Sekadar Wisata Religi
"Kami dapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil," ujar Teten.
"Salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal," sambungnya.
Adapun upaya pemberantasan yang akan dilakukan oleh MenKopUKM dan Mendag, yaitu dengan menutup keran impor pakaian bekas. Dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.
BACA JUGA:FIFA Surati Indonesia Soal Pembatan Piala Dunia U-20 2023, PSSI: Kami Cari Solusi Terbaik
Sebagai informasi, pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru di Indonesia tetapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 lalu.
Permasalah ini pun juga sudah ditulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Teten pun menegaskan, untuk pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.
Namun dia memastikan, KemenKopUKM bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase