Inilah Tujuan Pemerintah Larang Pejabat dan ASN Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Inilah Tujuan Pemerintah Larang Pejabat dan ASN Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Presiden Jokowi imbau anggaran buka puasa bersama dialihkan untuk membantu sesama saudara yang membutuhkan.-Setkab-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Presiden Joko Widodo meminta anggaran buka puasa bersama diubah menjadi santunan bagi fakir miskin.

Hal inilah yang menjadi tujuan pemerintah memberikan imbauan kepada para pejabat dan ASN untuk tidak melakukan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.

"Anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan kita isi kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat. Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan," kata Jokowi, Senin 27 Maret 2023.

BACA JUGA:3 Menu Simpel dan Bergizi untuk Sahur Malam Ini

Jokowi juga meminta agar jajarannya dapat menyambut bulan Ramadhan 1444 Hijriah dengan semangat kesederhanaan dan tidak berlebihan.

"Pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan termasuk (anggaran) juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," tambah Presiden.

Jokowi kembali menegaskan bahwa larangan buka puasa bersama ditujukan untuk pejabat pemerintah, bukan masyarakat umum.

BACA JUGA:Galeri Rasulullah SAW di Masjid Raya Al Jabbar tak Sekadar Wisata Religi

"Perlu saya sampaikan pertama bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah khususnya para menko (menteri koordinator), para menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian, bukan untuk masyarakat umum sekali lagu bukan untuk masyarakat umum," tegas Presiden.

Alasannya karena saat ini begitu banyaknya sorotan dari masyarakat terhadap kehidupan para pejabat.

Pada 21 Maret 2023 lalu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah mengeluarkan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

BACA JUGA:Catat Nih Jadwalnya! Bank Indonesia Sudah Mulai Buka Gerai Penukaran Uang Pecahan Kecil

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

BACA JUGA:Hendak Edarkan Petasan ke Kota Cirebon, 2 Warga Susukan Diamankan Polsek Utbar

Pramono Anung lalu menjelaskan bahwa surat tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Saat ini, Pramono menyebut, aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Sehingga Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian," ujar Pramono. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase