Hendak Edarkan Petasan ke Kota Cirebon, 2 Warga Susukan Diamankan Polsek Utbar

Hendak Edarkan Petasan ke Kota Cirebon, 2 Warga Susukan Diamankan Polsek Utbar

Polsekta Cirebon Utara-Barat mengamankan ribuan petasan yang akan diedarkan di Kota Cirebon, Senin (27/3/2023).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polisi gagalkan dan mengamankan ribuan petasan yang akan diedarkan di Kota Cirebon.

Dua orang pria berinisial RLH (22) dan WA (23) keduanya warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon ikut diamankan.

BACA JUGA:FIFA Surati Indonesia Soal Pembatan Piala Dunia U-20 2023, PSSI: Kami Cari Solusi Terbaik

Kapolsek Cirebon Utara-Barat (Utbar) AKP Iwan Gunawan kepada radarcirebon.com mengungkapkan, awalnya anggota Polsekta Cirebon Utara-Barat (Utbar) menerima informasi adanya minibus yang mengangkut ribuan petasan, Senin 27 Maret 2023.

"Anggota saya kemudian mengejar mobil tersebut dan langsung menghentikannya di Jalan Tuparev depan kantor Mapolsek Utbar.”

“Dan benar saja, saat diperiksa bagian dalam mobil kami menemukan tumpukan dus yang berisi ribuan petasan ukuran kecil dan ukuran sedang siap edar," ungkapnya.

BACA JUGA:Sunjaya Purwadisastra Suplay Uang ke Oknum Kemendagri Demi Memuluskan Rencana Ini

Mantan Kapolsek Ciwaringin ini menyebutkan, ribuan butir petasan tersebut akan diedarkan ke sejumlah toko dan lapak penjual kembang api di Kota Cirebon.

"Dari dalam mobil itu terdapat 7 dus berisi petasan ukuran sedang dengan jumlah sebanyak 11.600. Kemudian 16 dus berisi 16000 butir petasan banting.”

BACA JUGA:Diprediksi Tampil Lawan Burundi di Leg 2 FIFA Match Day, Shayne Pattynama Sudah Tiba di Jakarta

“Dua orang yang ada di dalam mobil itu langsung kami amankan ke Mapolsek Utbar beserta barang buktinya," sebutnya.

AKP Iwan menegaskan, kedua orang tersebut dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman 12 tahun penjara. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase