Tersangka Kredit Macet BPR KR Indramayu Bisa Bertambah, Simak Penjelasan Kajari Indramayu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Ajie Prasetya SH MH (kiri).--
BACA JUGA:33 Hari Hilang di Sungai Cisanggarung, Warga Kuningan Ditemukan di Losari
BACA JUGA:Innalillahi, Kakek Pengayuh Becak Meninggal Ditabrak Motor di Jalur Pantura Cirebon Timur
Untuk perkara ini, sebagaimana dilakukan penghitungan telah merugikan negara sebesar 34 miliar. Hasil ini diperoleh dari perhitungan kerugian negara yang dilakukan kantor akuntan publik.
Terkait dengan awal mula kasus ini terkuak, Ajie mengungkapkan, laporan berdasarkan temuan OJK terkait dugaan penyimpangan dalam perbankan yang ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Indramayu.
Karena kerugiannya besar dan melibatkan banyak pihak, sehingga diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
BACA JUGA:201 Debitur Bermasalah Penyebab Kredit Macet BPR KR Indramayu Rp141 Miliar, Begini Tuntutan Nasabah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: