Catat Nih! Cuti Bersama dan Libur Nasional Lebaran 2023 Dimajukan dan Ditambah
Pemerintah telah menetapkan pada Rabu 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilu. Gambar Ilustrasi:-Pixabay-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Libur nasional dan cuti bersama 2023 telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
BACA JUGA:Tito Karnavian Kasih Syarat Jika Kepala Daerah dan ASN Ingin Gelar Buka Puasa Bersama
Perubahan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal.
BACA JUGA:Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Begini Pernyataan Resmi Ketum PSSI
"Sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri, yakni 21 April 2023,” kata Menko Muhadjir Effendy, Rabu 29 Maret 2023.
Muhadjir berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idulfitri 2023.
BACA JUGA:Kelurahan Kecapi Gempar, Seorang Warga Ditemukan Gantung Diri Disamping Rumah
“Tujuannya agar pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” terangnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan meskipun ada perubahan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
BACA JUGA:AG, Pacar Mario Dandy Terlibat Penganiayaan Berat David Ozora, Berikut Pasal yang Didakwakan
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Menaker Ida Fauziyah. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase