Kendaraan Besar Dilarang Melintas Jalan Nasional Pada H-7 Hingga H+7 Lebaran 2023
Truk besar memasuki H-7 hingga H+7 Lebaran dilarang melintas di jalan nasional.-Pixabay -
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kendaraan besar, seperti truk, trailer dan lainnya dilarang melintas jalan nasional, mulai dari H-7 hingga H+7 Lebaran 2023.
Hal itu bertujuan agar tidak mengganggu lalu lintas saat arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri.
"Truk kita minta H-7 dan H-7 jangan ada pergerakan, nanti SKB (Surat Keputusan Bersama) juga akan dikeluarkan," tutur Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno pasca rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
BACA JUGA:Catat Nih! Cuti Bersama dan Libur Nasional Lebaran 2023 Dimajukan dan Ditambah
Hendro melanjutkan, aktivitas masyarakat saat musim Lebaran 2023 cenderung meningkat, baik di jalan nasional, maupun jalan tol.
Sehingga kehadiran truk-truk besar bakal memakan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Sebelumny, Korlantas Polri memprediksi puncak arus mudik Idul Fitri tahun 2023 terjadi pada tanggal 18 hingga 21 April atau H-1 Idul Fitri.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Ajak Guru dan Pelajar Terdepan Tanggulangi Tawuran
Prediksi tersebut muncul setelah adanya usulan memajukan cuti bersama Lebaran mulai tanggal 19 April.
"Jadi kita prediksi antara 18 hingga tanggal 21 untuk arus mudik," terang Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, di Jakarta Selatan, Selasa 28 Maret 2023 lalu.
Polisi akan mengantisipasi pergerakan arus mudik mulai tanggal 18 April malam.
BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Bakal Gunakan Tanda Tangan Elektronik
"Ada peningkatan sampai tanggal 21 atau H-1 ini untuk kalau yang Lebarannya tanggal 22. Kalau yang Lebarannya 21, itu akan pulang sebelum tanggal 21," tuturnya.
Sementara, untuk arus balik dia memprediksi puncaknya akan terjadi sejak tanggal 25 April.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase