Embat 562 Tabung, Spesialis Pencuri Tabung Gas Elpiji Dibekuk
Kapolresta Cirebon dan jajarannya memperlihatkan barang bukti dari dua pelaku spesilias pencuri gas elpiji di Kabupaten Cirebon.-Dedi Haryadi-Radar Cirebon
Semua barang bukti tersebut digunakan oleh para pelaku sebagai sarana kejahatan untuk melakukan pencurian.
Bahkan, lanjut Kapolresta, para pelaku juga saling berbagi peran dalam melakukan aksinya.
BACA JUGA:Penampakan Rumah Bertingkat Mulyadi, Korban Slamet Tohari Dukun Pengganda Uang Banjarnegara
BACA JUGA:Perang Sarung di Astanajapura Digagalkan Polisi, Ditemukan Senjata Tajam di Lokasi
"Ada yang berperan sebagai sopir minibus dan eksekutornya," imbuh Kapolresta.
Sebelum melakukan aksinya, para pelaku akan melakukan pengamatan di wilayah yang menjadi sasarannya.
"Mereka biasanya berkeliling mencari sasaran siang hari kemudian beraksi pada malam hari menggunakan mobil yang disewa," katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: