AG Sampaikan Pledoi, Kuasa Hukum David: Pelaku Sudah Merusak Masa Korban

AG Sampaikan Pledoi, Kuasa Hukum David: Pelaku Sudah Merusak Masa Korban

ilustrasi tindak penganiayaan -Karolina Grabowska -pexels.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora pada Kamis 6 April 2023 adalah pembacaan pledoi terdakwa AG (15).

Pledoi terdakwa AG dibacakan oleh tim penasehat hukumnya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Wabup Ayu Optimis Angka Stunting Bisa Terus Ditekan, Begini Caranya

Dalam pledoi tersebut, terdakwa AG meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Menanggapi pledoi terdakwa AG, kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraini angkat bicara.

Melissa menilai, permohonan itu sama sekali tidak masuk akal. 

BACA JUGA:Prabowo Terima Kunjungan Yusril, Apa Saja yang Dibahas?

"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya. 

Ia kemudian membandingkan kondisi kliennya saat ini. 

Menurutnya, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs membuat kliennya kehilangan masa depannya. 

BACA JUGA:Soal Potensi Mudik Lebaran 2023, Nih Hasil Survei Dishub Jabar Cukup Mencengangkan

"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.

Oleh sebab itu, Majelis hakim diharapkan dapat memutus perkara AG ini dengan seadil-adilnya.

"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yg sudah dilakukan para pelaku ini," tegasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase