Hati-hati! Penipuan Modus Penerimaan Anggota TNI dan Polri Makin Marak, Korban Kehilangan Rp250 Juta
Anggota Satreskim Polresta Banyumas memeriksa kedua pelaku kasus penipuan modus penerimaan Anggota TNI dan Polri. Foto: -Antara/Polresta Banyumas-
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA 2021, satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA 2022, satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Bintara Polri TA 2022, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Saat ini mereka sudah kami amankan (tahan, red.) untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kompol Agus. (ant/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: