Polda Sumatera Selatan Tetapkan Lina Mukherjee Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Polda Sumatera Selatan Tetapkan Lina Mukherjee Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Inilah cuplikan dari video yang memperlihatkan seleb TikTok Lina Mukherjee sedang menyantap kulit babi panggang.-hasil tangkap layar-

PALEMBANG, RADARCIREBON.COM - Polda Sumatera Selatan akhirnya menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi sambil baca bismillah.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto.

BACA JUGA:Mengenal Sosok Bernie dan Tatang RW, 2 Alumni ITB yang Pimpin BP Rebana dan Cekban

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung pada Kamis 27 April 2023.

Lina jadi tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melakukan gelar perkara dan proses lainnya.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Lantik Kepala BP Cekungan Bandung dan BP Rebana, Inilah Tugasnya

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," kata Agung.

Berkat surat pemberitahuan dari MUI tersebut, Polda Sumatera Selatan akan bergerak cepat untuk memanggil Lina Mukherjee.

BACA JUGA:Kapolda Jabar Pantau Semburan Api di Rest Area 86B ASTRA Tol Cipali

"Penyidik bergerak cepat. Pada panggilan yang pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ujar Agung.

Sebelum menetapkan Lina sebagai tersangka bahwa pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan mengundang beberapa ahli.

BACA JUGA:Waduh! Nama Wali Kota Cirebon Dicatut untuk Tindak Penipuan Bermodus Donasi Bangun Masjid

"Surat keterangan fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan, yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.”

BACA JUGA:Ada Rute Kertajati-Kuala Lumpur, Pemprov Jabar Akan Kembangkan BIJB

“Dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," kata Agung.

"Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawanya ke sini," kata Agung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway