Pemerintah Akan Segera Serahkan Draf RUU tentang Perampasan Aset ke DPR RI untuk Dibahas
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej Batal jadi tersangka kasus dugaan suap.-Istimewa-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023 mendatang.
Setelah diserahkan, draf RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh DPR setelah mereka menjalani sidang reses.
BACA JUGA:Hasil Polling Cawabup Pengganti Lucky Hakim Versi Radar Indramayu: Ady Setiawan Posisi Teratas
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Syarif Hiariej.
Menurut Wamenkumham yang biasa disapa Eddy, RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR.
BACA JUGA:Di Los Angeles, Ridwan Kamil Sampaikan Visi Jawa Barat Masa Depan Berkelanjutan
Pembahasan RUU tersebut akan melibatkan beberapa lembaga negara, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.
"Belum (disahkan), itu semua sebagai subject to discuss. Jadi yang terlibat itu ada tujuh hingga sembilan kementerian dan lembaga dan itu juga surat presiden (supres) kepada tujuh menteri dan lembaga itu untuk dilakukan pembahasan bersama-sama dengan DPR," ujar Eddy dalam keterangan resminya.
Eddy mengaku belum memiliki gambaran mengenai mekanisme perampasan aset ke depannya, karena pemerintah dan DPR masih mencari jalan tengah atas RUU Perampasan Aset.
BACA JUGA:Ajudan Pribadi Bebas Dari Perkara Penipuan Berkat Restorative Justice
"Sekali lagi, semua masih subject to discuss. Jadi, kami belum bisa menentukan, kan kedua belah pihak pembentukan undang-undang itu.”
BACA JUGA:Cegah Pencurian Uang, Polres Majalengka Siapkan Pengawan Nasabah Bank
“Pemerintah maunya A, DPR maunya B kan harus ada diskusi supaya ada titik temu," jelas Eddy.
Sebelumnya pada akhir April 2023 lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo dan tinggal menunggu ditandatangani.
Mahfud memperkirakan Presiden Jokowi akan menandatangani RUU Perampasan Aset Tindak Pidana selambat-lambatnya pada pekan depan.
"Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu (di) meja surat-surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi, saya kira paling lambat minggu depan sudah," ujar Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Kamis 27 April 2023 lalu. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase