Suhaeli Muchyar Dilaporkan ke Polisi, Begini Duduk Perkaranya Suhaeli Muchyar ke polisi.

Suhaeli Muchyar Dilaporkan ke Polisi, Begini Duduk Perkaranya Suhaeli Muchyar ke polisi.

Kuasa hukum PT Cirebon Transportasi (Citra) Adv Reno dan rekan saat menunjukkan berkas dibukanya kembali kasus dugaan penggelapan mobil, Sabtu (20/5/2023).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Diduga melakukan tindak pidana penggelapan 10 unit mobil dump truck senilai Rp2 miliar lebih milik PT Cirebon Transportasi (Citra), Suhaeli Muchyar, warga Kota Cirebon dilaporkan ke Polisi.

BACA JUGA:Rombongan Bhiksu dari Thailand Mampir ke Keraton Kasepuhan Cirebon, Ini yang Dilakukan

Reno SH selaku Kuasa hukum PT Cirebon Transportasi (Citra) Adv Reno dan rekan kepada radarcirebon.com, Sabtu 20 Mei 2023 mengatakan, bahwa 10 unit mobil dump truck yang diduga digelapkan Suhaeli Muchyar tersebut adalah milik PT Cirebon Transportasi (Citra) dengan dibuktikan surat kepemilikan (BPKB).

"10 mobil tersebut atas nama klien kami dan merupakan aset perusahan. Bahwa sejak tahun 2020 PT Citra sudah bekerja sama dengan berapa mitra kerja dalam hal jasa angkutan dan bongkar muat di Pelabuhan Cirebon.”

BACA JUGA:PKB Akan Bertemu PDI Perjuangan, Gus Muhaimin: Nunggu Waktu Bu Mega

“Kontrak kerja sama tersebut berdasarkan SPK tanggal 15 februari 2022 pihak PT Citra melalui perintah lisan dari bapak Muarif (alm) selaku Direktur Utama PT Citra," katanya.

Menurut Reno, saat itu almarhum Muarif menunjuk Suhaeli untuk mengelola jasa angkutan dan bongkar muat jagung di Pelabuhan Cirebon.

"Singkat cerita pak Muarip meninggal dunia. Kemudian, tanpa sepengetahuan alih waris yang meneruskan perusahan pak Muarif, ke 10 mobil tersebut diambil alih oleh Suhaeli.”

BACA JUGA:Bilang Hendak ke Warung, Warga Bondan Indramayu Tewas Tenggelam di Sungai Cimanuk

“Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh Suhaeli menyatakan 10 unit mobil tersebut sudah dibeli dengan cara mencicil.”

“Tapi lucunya, Suhaeli tidak menunjukkan pembuktikan surat resmi, seperti kwitansi atau bukti pembayaran cicilan.”

“Bahkan, dia (Suhaeli) juga menerima uang dari PT Citra sebesar 700 juta untuk operasional," ujarnya.

BACA JUGA:Pererat Hubungan Pekerja dan Pengusaha, Pemkab Cirebon Gelar Fun Futsal Tripartit

Dijelaskan Reno, berdasarkan bukti dokumen surat kepemilikan BPKB 10 kendaraan berat tersebut atas nama PT Citra Transportasi dan sudah melayangkan surat resmi untuk mengembalikan 10 unit mobil tersebut akan tetapi Suhaeli tidak melakukannya.

"Pihak manajemen PT Cirebon Transportasi awalnya sudah berupaya memanggil Suhaeli untuk klarifikasi dan konfirmasi terkait penguasaan 10 unit mobil dan uang operasional yang Rp700 juta itu bagaimana pertanggungjawabnya.”

BACA JUGA:Terima Kedatangan Biksu, Bupati Imron: Masyarakat Cirebon Sangat Toleran

“Namun dia mengabaikan persoalan itu dan bahkan langsung menyatakan bahwa mobil milik PT Citra diakui ini miliknya berdasarkan proses jual beli secara lisan dengan pihak almarhum pak Muarif selaku Direktur Utama PT Citra pada waktu itu," jelasnya.

Reno menyebutkan, kasus dugaan penggelapan mobil tersebut dilaporkan ke Polsek Lemahwungkuk.

"Namun, menurut penyidik Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk karena tidak cukup bukti, kasus tersebut di SP3 atau penghentian penyidikan.”

BACA JUGA:Desa Kondangsari Juara 1, Kompetisi Sepak Bola U-12 Zona 2 Kecamatan Beber Berakhir

“Nah setelah diterbitkannya SP3 oleh penyidik Polsek Lemahwungkuk, kami dari tim kuasa hukum bersama PT Citra mengadukan hal ini ke Divisi Propam Polda Jabar.”

Alhamdulillah, aduan kami ditanggapi dan Divisi Propam Polda Jabar merekomendasikan khusus agar penyidik Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk untuk membuka kembali kasus tersebut dan melanjutkan penyelidikannya.”

“Kami meminta kepada  pihak penyidik untuk dapat segera menetapkan dan mengamankan 10 unit kendaraan tersebut sebagai barang bukti yang harus dalam pengawasan penyidik," sebutnya.

BACA JUGA:Biksu Thudong Bicara Toleransi, Di Thailand Hanya Seujung Jari, di Indonesia...?

Selain kasus pidana, lanjut Reno, pihaknya juga dalam waktu dekat akan membuat laporan terhadap Suhaeli dengan kasus perdata.

"Kasus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan politik, meskipun informasinya  Suhaeli calon anggota DPRD Kota Cirebon (PAW) mengantikan Affiati yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu.”

“Kami di sini hanya bagaimana kemudian proses hukum terkait laporan kami itu bisa berjalan dengan sesuai prosedur sama sekali memiliki korelasi apapun," pungkasnya. (rdh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase