Dari Kebiri Sampai Mati, Hukuman Maksimal yang Bisa Dijatuhkan ke Pimpinan Pesantren Inisial LMI dan HSN
Ilustrasi pelecehan seksual di Purwakarta. Foto:-Ricardo -JPNN.com
RADARCIREBON.COM -- LMI dan HSN bisa dijatuhi hukuman maksimal. Kejahatannya sungguh keji.
LMI (43) dan HSN (50) adalah dua orang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Mereka terancam hukuman maksimal, berat. Yakni dari hukuman kebiri hingga hukuman mati.
Dengan tegas, Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan bahwa, kedua pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal.
Menurut Nahar, LMI dan HSN telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, proses hukum harus berlanjut dan penegak hukum harus bertindak tegas.
Nahar menegaskan, kedua pelaku terncam hukuman pidana mati, seumur hidup dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Di samping itu, masih ada ancaman hukuman lainnya seperti hukuman kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
BACA JUGA:JANGAN DICONTOH! Staf Desa Diduga Gelapkan Dana BLT Rp300 Juta, Ditangkap di Purwakarta
BACA JUGA:ASTAGA! Keperawanan 41 Santriwati Direnggut Pimpinan Ponpes, Sebelum Melakukan Menjanjikan Surga
Kasus yang terjadi di Lombok Timur ini sungguh di luar nalar. Dua orang pimpinan pesantren sampai merekayasa pengajian untuk melampiaskan nafsunya.
LMI dan HSN menggelar pengajian. Namun isinya bukan belajar agama. Justru dimanfaatkan untuk berbuat amoral kepada para santriwati.
'Pengajian s*ks' ini dilaksanakan setelah para santriwati dijanjikan masuk surga.
Tindak kejahatan di dalam lembaga pendidikan Islam ini terbongkar setelah ada 3 orang santriwati yang lapor polisi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut mengawal penanganan kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: