BEJAT, Pengurus Panti Asuhan di Kuningan Hamili Anak Asuhnya
EF (bertopi) digeladang petugas polisi karena diduga telah hamili anak asuhnya yang ada di Panti Asuhan di Kuningan.-Dok-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Seorang pengurus panti asuhan yang ada di Kabupaten KUNINGAN, tega hamili anak asuhnya hingga hamil 3 bulan.
Perbuatan bejat yang dilakukan EF (61) ini, dilakukan kepada anak asuhnya yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, gadis remaja nan malang itu kini sedang hamil tiga bulan.
Setelah mendapat laporan, petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan membekuk tersangka.
BACA JUGA:TERBARU! Jawaban Panji Gumilang Soal NII KW9, Mas Ken Pasrah: Al Zaytun Terlalu Sakti
BACA JUGA:Mengapa Mahad Al Zaytun Dibenci dan Dituduh Sesat, Oh Ternyata Ini Alasannya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, penyidik sudah mengamankan pelaku di Mapolres Kuningan.
Dikutip dari radarkuningan.com, ancaman hukuman berat pun menanti tersangka yang merupakan pengasuh panti asuhan.
Penyidik menjerat EF dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Selain hukuman penjara, tersangka juga terancam denda hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA:Pembuat Replika Paksi Naga Liman: Kalau Tidak Setuju, Setelah Selesai Dibongkar, Monggo
BACA JUGA:Datangi Pameran di Korea, Sekda Hilmy Bangga Ketemu Industri Olahan Pangan dari Cirebon
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, membenarkan peristiwa tersebut dilakukan terduga pelaku berinisial EF.
"Pelaku sekarang sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan. EF sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," tegas Kapolres Willy, Rabu 31 Mei 2023 di Mapolres Kuningan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: