Sertifikat Tanah Hj Ami Berganti Nama Jadi Milik Orang Lain, Begini Kronologinya

Sertifikat Tanah Hj Ami Berganti Nama Jadi Milik Orang Lain, Begini Kronologinya

Hj Ami menunjukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan didampingi suaminya dan penasihat hukumnya Darmaji SH MH (baju putih).-Cecep Nacepi-Radar Cirebon

BACA JUGA:Berhadiah Mobil Pajero, MyPertamina Tebar Hadiah Kembali Diluncurkan

Tidak hanya itu, korban juga diiming-imingi akan diberangkatkan haji dan umroh sekeluarga. 

Bahkan, harga tanah tersebut akan digenapkan menjadi Rp2 miliar. Asalkan korban tidak menanyakan sertifikat tanah tersebut. 

Hj Ami seperti mendapat angin segar. Ia pun semakin percaya pada AJ dan tidak menanyakan lagi sertifikat miliknya itu.

Sekian lama ditunggu, korban tidak mendapat kabar lagi dari AJ maupun Notaris HS. 

BACA JUGA:TERBARU! Salat Jumat di Mahad Al Zaytun Diikuti Santri Perempuan Tanpa Sekat, Jemaah Pakai Kursi

Ditambah lagi, keduanya tidak kooperatif saat dimintai keterangan perihal sertifikat tanah oleh Hj Ami.

Pada bulan Oktober 2022, Hj Ami beserta suaminya mendatangi Notaris HS, menanyakan dua sertifikat miliknya itu.

Rasa penasaran Hj Ami, dijawab HS dan menyakinkan bahwa dua sertifikat yang ada di Desa Rawagatel tersebut aman di Save Deposit Box (SDB) Bank. 

Pada Rabu 1 Maret 2023 lalu, korban kembali mendatangi kantor Notaris HS, bermaksud untuk mengambil dua sertifikat miliknya itu.

BACA JUGA:Seberapa Hebat Chen Long? Tunggal Putra Jagoan China yang Memutuskan Pensiun di 2023

Maksud dari korban itu, dijawab Notaris HS dengan menjanjikan pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 akan dikembalikan kepada korban.

Namun sampai batas waktu yang telah dijanjikan oleh Notaris HS, dua sertifikat milik korban tidak kunjung dikembalikan.

Mengetahui hal itu, korban kemudian koordinasi dengan penyidik untuk mengadukan oknum notaris tersebut dan juga AJ ke Polres Cirebon Kota, dengan harapan kasus tersebut ditangani dengan baik.

Akhirnya, korban pun membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Ciko. Perkara tersebut kemudian didampingi oleh Darmaji SH MH selaku kuasa hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: