Pengacara Harry Gultom Bantah Ayah dan Anak di Cirebon Rudapaksa Karyawan Toko: 'Suka Sama Suka'

Pengacara Harry Gultom Bantah Ayah dan Anak di Cirebon Rudapaksa Karyawan Toko: 'Suka Sama Suka'

Harry Ariston Gultom pengaca AY dan YK membantah kasus rudapaksa yang menjerat kliennya. --

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Ayah dan anak tersangka kasus kekerasan seksual di Kota Cirebon sudah ditahan.

Inisialnya AY (43) dan YK (23), Warga Jalan Pekalipan, Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon

Saat ini mereka sudah ditahan di ruang tahanan Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Adapun korbannya berinisial CM (18), warga jalan Gunung Galunggung, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf (c) UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jungto Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau 9 tahun penjara.

Belakangan, Harry Ariston Gultom, kuasa hukum kedua tersangka angkat suara terkait kasus yang menjerat kliennya.  

Harry menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian terlalu cepat mengambil kesimpulan. Padahal tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

BACA JUGA:Disebut Malaikat, Remaja Indonesia Raih Golden Buzzer di America's Got Talent

BACA JUGA:Syekh Al Zaytun Panji Gumilang: Wahai Lelaki, Menarilah, Jangan Ngeres!

Kuasa hukum tersangka membantah keterangan polisi. Menurutnya, memang ada perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban. Tapi bukan pemerkosaan.

Harry membenarkan bahwa kliennya melakukan hubungan badan dengan CM. Namun menurut dia, atas dasar suka sama suka.

Bahkan, menurut Harry, CM lah yang pertama kali mengajak berhubungan badan, bukan YK dan AY.

“Bahwa benar setelah kehadiran CM di rumah YK, mereka telah melakukan hubungan intim/badan dan itu berawal karena ajakan CM ke YK,” kata Harry dalam keterangan tertulisnya, Rabu 7 Juni 2023.

Harry juga membantah ayah dan anak yakni AY dan YK secara bersama-sama merudapaksa CM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: