Pengacara Harry Gultom Bantah Ayah dan Anak di Cirebon Rudapaksa Karyawan Toko: 'Suka Sama Suka'

Pengacara Harry Gultom Bantah Ayah dan Anak di Cirebon Rudapaksa Karyawan Toko: 'Suka Sama Suka'

Harry Ariston Gultom pengaca AY dan YK membantah kasus rudapaksa yang menjerat kliennya. --

Saat dikonfirmasi Radarcirebon.com, Rabu 7 Juni 2023, ,Kanit PPA Polres Cirebon Kota, Ipda Imam Hendro menjelaskan, bahwa proses hukum terhadap AY dan YK berjalan sesuai prosedur.

Menurutnya, saat ini tim penyidik sedang menyiapkan pemberkasan tahap 1 untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Mau tahap satu. Kirim berkas ke JPU,” kata Ipda Imam.

Sebelumnya, pada 26 Mei 2023, korban CM melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota dengan cepat menindak lanjuti kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka.

Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan didampingi kanit PPA IPDA Iman Hendro Santoso, membenarkan kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Cirebon Kota.

Ditambahkan Perida, setelah dilakukan gelar perkara dan status penyelidikan dinaikan menjadi tahap penyidikan.

"Kami langsung tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap AKP Perida kepada radarcirebon.com, Sabtu 27 Mei 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: