Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar: Memondokan Anak di Al Zaytun Haram Hukumnya, Terbukti Ajarannya Menyimpang
Hasil Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar menyatakan Mahad Al Zaytun menyimpang dan haram hukumnya memondokan anak di sana.-PWNU Jabar-radarcirebon.com
BACA JUGA:3 Pemain Andalan Tak Diajak ke Jakarta, Begini Cara Lionel Scaloni Meremehkan Timnas Indonesia?
Juga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan salat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan.
Tiga, bagaimanakah hukum menyanyikan Havenu Shalom Aleichem mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan Agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya?
Bahtsul Masail menyepakati dinyatakakan haram karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.
Lagu tersebut juga mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqh mengucapkan salam kepada non muslim.
BACA JUGA:KECELE, Al Zaytun Siapkan 10 Ribu Orang, Pendemo yang Datang 200 Orang
Tidak hanya itu, Bahtsul masail juga membahas mengenai pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Al Zaytun.
Kesimpulan Bahtsul Masail, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Mahad Al Zaytun.
Hal itu, mempertimbangkan tugas dan kewajiban pemerintah sebagai berikut yakni, menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan.
Menjaga konstitusi syariat dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya.
BACA JUGA:Cegah Tawuran! Kapolsek Sukahaji Berikan Penyuluhan dan Pembinaan Remaja Berstatus Pelajar
Terakhir, bagaimana hukum memondokan anak ke Pondok Pesantren Al Zaytun?
Dinyatakan haram hukumnya, karena membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk.
Memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak dan memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang.
Demikian hasil Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar yang menyapakati setidaknya 5 jawaban atas pertanyaan berkaitan Mahad Al Zaytun dengan kesimpulan ajarannya menyimpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: