Ketua PBNU Turun Gunung, Sebut Panji Gumilang Meresahkan, Pernyataan Ini yang Disoroti

Ketua PBNU Turun Gunung, Sebut Panji Gumilang Meresahkan, Pernyataan Ini yang Disoroti

Panji Gumilang menyebut Alquran bukan qalam Allah. Foto:-alzaytun movie-YouTube

RADARCIREBON.COM -- Presor Mohammad Mukri, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, akhirnya turun gunung.

Dia mengomentari pernyataan Panji Gumilang, pimpinan Mahad Al Zaytun, yang dinilai meresahkan dan jauh dari sanad keilman Ahlusunnah Wal Jamaah.

Menurut Prof Mukri, pernyataan Panji Gumilang bertentangan dengan ajaran Islam. 

"Pernyataan tersebut jelas meresahkan dan jauh dari sanad atau keilmuan yang diyakini oleh umat Islam yang menganut paham Ahlusunnah wal Jamaah,” demikian dikatakan Prof Mukri dilansir dari NU Online, Jumat 16 Juni 2023.

Untuk itu, akademisi sekaligus aktivis Nahdlatul Ulama ini mengimbau seluruh umat Islam untuk tetap berpegang teguh pada ajaran Ahlusunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.

Menurutnya, perkembangan tekonologi informasi yang sudah sedemikian maju harus menjadikan umat Islam lebih selektif.

"Maka umat Islam harus benar-benar selektif dalam mengonsumsi ajaran-ajaran yang disampaikan di media," katanya. 

BACA JUGA:AKHIRNYA, Komentar Lionel Messi Jelang Indonesia vs Argentina, Begini Kalimatnya

BACA JUGA:Saat Wakil Bupati Cirebon Dicecar Jaksa KPK Soal Aset Sunjaya, Begini Jawabannya

"Perhatikan siapa yang menyampaikan dan dilihat sanad atau silsilah guru dan keilmuannya,” tandas Prof Mukri.

Lebih lanjut, Prof Mukri mendesak pemerintah menindak tegas Panji Gumilang yang sudah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Agama harus segera turun tangan mengatasi kontroversi yang dibuat Panji Gumilang. 

”Kalau dibiarkan tambah resah masyarakat," ujarnya. 

"Kita tidak menginginkan masyarakat mengambil tindakan sendiri. Negara kita negara berdemokrasi, namun tidak boleh mengolok-olok, apalagi menyangkut agama dan keyakinan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: