Masa Jabatan Kades Diusulkan 9 Tahun Plus Dapat Tunjangan Purna Bhakti

Masa Jabatan Kades Diusulkan 9 Tahun Plus Dapat Tunjangan Purna Bhakti

Ilustrasi. Badan Legislasi DPR RI sepakat memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) jadi 9 tahun.-Ist-Radar Cirebon

BACA JUGA:Sebelum Panji Gumilang, Ada Tokoh Kontroversial dari Kuningan, Mencetuskan Agama Baru yang Diakui Pemerintah

Lasarus pun berharap dalam UU Desa yang direvisi, negara dapat mengatur dengan jelas hal-hal yang menjadi kewajiban dan kewenangan dari kades dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai garda pemerintahan terdepan.

Terlebih, lanjut dia, terkait program pembangunan, serta tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Jadi walaupun dalam revisi ini nantinya para Kades dan perangkat desa diberi banyak kemudahan, tetapi sebaliknya terkait aturan serta target dan tanggung jawab juga harus diatur jelas dengan melalui undang-undang ini nantinya," imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase