Bantah Statemen Ridwan Kamil Soal Bantuan ke Al Zaytun, Jubir Kemenag: Kalau Berbicara Harus Berbasis Data
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie-kemenag.go.id-
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Tim Investigasi MUI, Panji Gumilang Datangi Gedung Sate Bandung, Ini yang Dia Bawa
Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase