PT KIC Belum Urus Izin Kawasan Industri di Losari, Eks Direkturnya Ditahan Polresta Cirebon

PT KIC Belum Urus Izin Kawasan Industri di Losari, Eks Direkturnya Ditahan Polresta Cirebon

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono ST memberikan penjelasan terkait NIB pelaku usaha.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon Dede Sudiono memastikan PT Kawasan Industri Cirebon (PT KIC) belum mengurus izin untuk mengembangkan kawasan industri di wilayah Losari dan sekitarnya.

Dia menegaskan, adanya perizinan daerah, ditandai dengan keluarnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA:PARAH! Rencana Pembangunan Kawasan Industri di Losari Ternyata Tidak Diketahui oleh Pejabat Berwenang

“Izin daerah diawali dengan rekomendasi teknis dari instansi teknis seperti Dinas PUTR, setelah itu terbit PBG," ungkap Dede Sudiono.

Ia menjelaskan, prosedur perizinan untuk kawasan industri awalnya adalah NIB (Nomor Induk Berusaha), setelah itu pertimbangan teknis atau ertek oleh BPN, lalu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan Dirjen Tata Ruang Kemen PUPR.

BACA JUGA: Angka Pengangguran Kabupaten Cirebon Tidak Bisa Ditekan Karena Efek Perang Rusia-Ukraina

Nah PKKPR ini salah satunya untuk pembebasan lahan. Setelah pembebasan lahan sudah dilakukan, maka mulai perizinan daerah, yakni rekomendasi teknis dari instansi teknis, setelah itu baru keluar PBG," ujarnya.

Sementara Kuwu Ambulu, Sunaji, mengatakan hingga saat ini belum ada pembebasan lahan sebagaimana yang telah heboh sebelumnya.

BACA JUGA:Menpora Mengajak Berkolaborasi dengan PSSI Hadapi Piala Dunia U-17

Ambulu sendiri adalah salah satu desa yang termasuk dalam rencana kawasan industry yang dibangun PT KIC.

"Mana? Sampai sekarang belum sama sekali, belum satupun yang dibebaskan," ujarnya.

BACA JUGA:FAKTA! Dari 74.961 Desa Diseluruh Indonesia, 7 Diantaranya Tidak Dapat Dana Desa

Padahal, menurutnya, PPKPR dari Kementerian PUPR telah terbit. "PPKPR sudah ada sejak 2021, tapi heran sampai sekarang tanah warga kami belum dibeli-beli," tuturnya.

Sunaji menilai PT KIC belum punya modal untuk pembebasan lahan. “Sudah dua tahun loh. Apa memang nggak punya uang untuk pembebasan lahannya," tandasnya.

BACA JUGA:Ridwan Kamil: Jabar Banyak Diuntungkan dengan Hadirnya Proyek Strategis Nasional

Perlu diketahui, saat ini eks Direktur PT KIC, Joko Prabowo, ditangkap Polresta Cirebon. Hal itu dibenarkan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton.

“Memang benar. Kita mengamankan JP (Joko Prabowo) sudah satu bulan lebih. Diitangkap terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Anton kepada Radar Cirebon.

BACA JUGA:Kemenag Tak Segan Beri Hukuman Administrasi Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Melanggar

Joko Prabowo atau JP ditangkap karena sudah banyak korban yang melapor. Sedikitnya sudah ada 5 orang yang menjadi korban dengan kerugian hingga miliaran rupiah.

“Sudah ada yang melapor ke Polresta Cirebon dengan total kerugian Rp10 miliar. Dari pemeriksaan penyidik, terindikasi ada korban lain dari berbagai TKP di luar Kabupaten Cirebon. Laporannya, ia banyak menipu di tempat berbeda," kata Anton.

Modus pelaku dalam melakukan aksinya, kata Kompol Anton, menawarkan proyek dan juga pekerjaan kepada sejumlah kontraktor untuk proyek kawasan industri di Losari, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Kemenag Tak Segan Beri Hukuman Administrasi Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Melanggar

Kepada para kontraktor, ia mengatakan proyek tersebut bakal besar. Karena itu, ia memberikan syarat agar para kontraktor lebih dahulu membayar uang sekitar Rp2 miliar.

Tawaran tersebut cukup menarik. Sehingga, para korban pun tergiur dan memberikan uang ke JP dengan harapan bisa mengerjakan proyek tersebut.

BACA JUGA:Bima Sakti Arsiteki Timnas U-17 di Piala Dunia November Mendatang

“Korban tergiur dengan tawaran dari JP selaku Direktur KIC. Sehingga setelah uang tersebut diserahkan, ternyata apa yang dijanjikan oleh tersangka tidak sesuai dengan janji," ujarnya.

Para korban menunggu sampai Agustus 2022, tidak ada pengerjaan. Saat ditelusuri, belum ada pembebasan lahan oleh KIC di kawasan yang dimaksud. Dari situlah para kontraktor sadar kalau mereka telah ditipu.

“Para korban yang merasa dirugikan, melapor ke kepolisian untuk kita tindaklanjuti. Setelah kita cek, diduga benar telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan," paparnya. (sam/den/cep)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase