Kuasa Hukum PT Citra Buka Suara, Menyangkut Kasus yang Ditangani Polsek Lemahwungkuk
Tim Kuasa Hukum PT Citra memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Sabtu malam (24/6/2023). Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
"Jadi saya kira untuk menanggapi klaim dari pihak melalui PT Cirebon Transportasi pagi hari ini, melalui pengacaranya. Sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada kesepakatan di gembok saat itu," ujarnya.
BACA JUGA:Saat Syekh Panji Gumilang Membetulkan Namanya: Panji Gumilang Itu Nama Medsos yang benar Ada AS-nya
Terkait Kedatangan Tim Kuasa hukum PT Cirebon Transportasi (Citra) ke lokasi gudang yang menjadi tempat penyimpanan 10 truk di kawasan Pelabuhan Cirebon, Suhaeli mengaku kecewa.
"Saya sangat kecewa berat karena dari pihak PT Citra membawa-bawa sekelompok masyarakat ke gudang tempat penyimpanan mobil truk kami tersebut di area dalam Pelabuhan Cirebon, yang niatannya untuk mengambil paksa mobil truk ataupun menggembok gudang," katanya.
Suhaeli menyebutkan, tidak ada kesepakatan bersama terkait penggembokan gudang pada awal bulan Februari 2023.
"Perlu saya tegaskan kembali bahwa tidak ada kesepakatan digembok saat itu pada awal bulan Februari 2023. Meskipun itu cukup lama, tapi saya sabar menunggu hingga gelar perkara itu sampai digembok (gudang). Jadi, kendaraan saya itu (10 dump truk) tidak dapat beroperasi selama 1 bulan 11 hari," sebutnya.
Menurut Dia, dirinya masih berpegang teguh pada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik Polsek Lemahwungkuk.
"Menanggapi alasan yang disampaikan kuasa hukum PT Citra bahwa SP3 yang lalu telah dibuka kembali atas adanya laporan atau novum yang di Polda Jabar, bagi kami pegangan kami adalah SP3 yang dikeluarkan oleh Polsek Lemahwungkuk awal Maret 2023 tersebut. Soal itu ada gelar perkara, ya itu masih dalam proses ternyata dan belum ada final (selesai)," ucapnya.
Semenjak SP3 dikeluarkan (diterbitkan) Polsek Lemahwungkuk, Suhaeli mengatakan, ke 10 dump truk tersebut kembali beroperasi.
"Tidak ada kesepakatan baru pasca SP3 itu keluar (diterbitkan). Setelah keluarnya SP3 itu, kendaraan kami (10 truk) beroperasi seperti biasa hingga sekarang," katanya.
Suhaeli menolak adanya rencana akan dilakukan mediasi kembali antara pihaknya dengan PT Citra.
"Mediasi sudah kami laksanakan 3 kali sejak sebelum gelar perkara di bulan Februari 2023 tersebut yang diinisiasi oleh Kapolsek Lemahwungkuk. Tapi, permintaan dari pihak PT Citra yakni Hanafi selaku Direktur Utama meminta selama mediasi truk-truk tersebut untuk digembok lagi (tidak beroperasi), jelas kami menolak tegas permintaan itu karena sangat merugikan kami. Apabila sekarang diajak mediasi kembali dengan PT Citra, kami menolak," ujarnya.
BACA JUGA:Tol Cisumdawu Dibuka Total Ketika Idul Adha dan Libur Panjang, Masih Nunggu Apa Lagi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: