Rupbasan Cirebon Terima Barang Sitaan 8 Ton Solar dan Sejumlah Kendaraan Dari Bareskrim Polri

Rupbasan Cirebon Terima Barang Sitaan 8 Ton Solar dan Sejumlah Kendaraan Dari Bareskrim Polri

Rupbasan Kelas I Cirebon menerima titipan benda sitaan dalam bentuk kendaraan maupun solar seberat 8 ton dari Bareskrim Polri.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon, kembali  menerima titipan benda sitaan dalam bentuk kendaraan maupun solar seberat 8 ton dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat 23 Juni 2023.

BACA JUGA:Tingkatkan Kedisiplinan Prajurit, Denpom Lanal Cirebon Gelar Razia Gaktib

PLH Kasub Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Cirebon, M Aryono Taufiq melalui siaran persnya Senin 26 Juni 2023 menjelaskan, penitipan benda sitaan dilakukan oleh Kompol Budianto selaku Penyidik dari Dittipidter Bareskrim Polri mewakili proses penitipan barang sitaan tersebut.

BACA JUGA:Orang Dalam Bongkar 'Kesesatan' Syech Al Zaytun Panji Gumilang, Seperti Apa?

Aryono menjelaskan, Benda sitaan yang dititipkan pada kantor Rupbasan Cirebon berupa 3 unit kendaraan Jenis Truck merk Mitsubishi, Truck Mitsubishi Nopol, Mobil Jenis Sedan Merk Mazda 2, 10 buah kempu yang berisi 8 Ton Solar, 1 buah alat ukur merk OGM, 1 buah Pompa Merk Nishikawa, 12 buah drum berisi oli mesin, 1 buah deepstick dan 1 buah corong penghubung.

BACA JUGA:Dapat Arahan dari Menkopolhukam, Bareskrim Polri Bakal Dalami Kasus Penistaan Agama di Al Zaytun

Lebih lanjut kata Aryono, proses penelitian yang meliputi pengecekan fisik, penilaian benda sitaan dan barang rampasan dan kemudian dilakukan proses pendokumentasian.

"Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasinal Prosedur penerimaan benda sitaan dan barang rampasan di Rupbasan Cirebon," ujarnya.

BACA JUGA:Di Luar Nurul, Tak Habis Fikri! Dicap Sesat, Didemo, Dilabeli Haram, Santri Baru Al Zaytun Tetap Antre

Kemudian berkas benda sitaan tersebut, lanjut Aryono, dibuatkan berita acara serah terima yang ditanda tangani oleh kedua pihak, yaitu pihak pertama di tanda tangani oleh Dittipidter Bareskrim Polri selaku pihak penitip diwakili langsung oleh Kompol Budi Novianto dan Rupbasan Kelas I Cirebon selaku pihak kedua diwakili oleh M Aryono Taufiq. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase