Dapat Arahan dari Menkopolhukam, Bareskrim Polri Bakal Dalami Kasus Penistaan Agama di Al Zaytun
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: -Humas Polri-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, Bareskrim Polri akan mendalami kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat disinggung mengenai kasus kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 26 Juni 2023.
Untuk mendalami kasus tersebut, pihak internal Al-Zaytun dipanggil Bareskrim Polri dalam waktu dekat ini.
"Kemarin kami mendapat arahan dari Bapak Menko Polhukam dan Pak Kapolri terkait dengan dugaan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun," jelas Komjen Agus.
"Kemudian, beliau juga arahkan secara langsung kepada kami, dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Komjen Agus mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi-saksi dan ahli termasuk dari Kementerian Agama.
BACA JUGA:Liga 1 Menggerakkan Ekonomi Rp9 Triliun, Sponsor Utama Kembali Dipegang BRI
"Kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi tentunya saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan Kementerian Agama ada Dirjen Bina Islam.”
“Tentunya yang nantinya bisa memberikan kesaksian kemudian dari MUI kemudian dari tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya," jelas Agus.
Komjen Agus juga mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa pihak internal dari yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun.
BACA JUGA:Keluar dari Ruang Sidang, Bunda Fifi Sampai Menangis, Berikut Ini Keputusan Majelis Hakim
"Kemudian nanti kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dari para dugaan tindak pidana penistaan tersebut," ujar Agus.
Diketahui, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) resmi melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
Sementara itu, desakan juga disampaikan oleh FPI versi baru atau Front Persaudaraan Islam. Mereka melaksanakan aksi demo di Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemenko Polhukam.
BACA JUGA:Keluar dari Ruang Sidang, Bunda Fifi Sampai Menangis, Berikut Ini Keputusan Majelis Hakim
Demo FPI dengan tajuk Aksi 266 tersebut, dilaksanakan berkaitan dengan masalah Mahad Al Zaytun dan Syekh Panji Gumilang.
Dalam tuntutannya, oratot menyatakan tuntutan kepada Kemenag untuk mencabut izin dari Pondok Pesantren Al Zaytun yang ada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Tuntutan agar Mahad Al Zaytun dicabut izinnya, karena FPI menganggap bahwa lembaga pendidikan tersebut sudah terbukti sesat.
BACA JUGA:Bukan Hanya Pemandangan Indah, Ada 3 Tempat di Tol Cisumdawu Tak Boleh Dilupakan
Sedangkan, terkait aksi di Kemenko Polhukam, disampaikan tuntutan agar Syekh Panji Gumilang ditangkap, karena telah melakukan penistaan Agama Islam.
Saat ini, aksi demo masih berlangsung dengan diisi pembacaan ayat-ayat suci Alquran seperti Alfatihah hingga Al Ikhlas.
Sementara dalam orasinya, disampaikan juga tuntutan agar Mahad Al Zaytun dibubarkan karena telah membuat keresahan di masyarakat.
BACA JUGA:FPI Bersi Baru Demo di Kemenag, Minta Al Zaytun Ditutup Permanen, Tangkap Syekh Panji Gumilang
"Tetap semangat untuk bubarkan Al Zaytun," kata orator di atas mobil komando, menggunakan pengeras suara.
Demo FPI tersebut membuat situasi lalu lintas di sekitar Masjid Istiqlal ke arah Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
“Bubarkan perkumpulan Setan, bubarkan ajaran sesat yang menyimpang, Takbir “ tukas seseorang dari atas mobil komando.
BACA JUGA:Akhirnya, FPI Demo Bubarkan Al Zaytun di Jakarta, Panji Gumilang Bakal Terpojok?
Sementara itu, saat konferensi pers berkaitan Al Zaytun, Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa ada 3 aspek tindakan yang akan diambil dan masing-masing sudah ditugaskan penanggungjawabnya.
Yang pertama adalah tindak pidana akan ditindaklanjuti, kedua terkait hukum administrasi dan ketiga berkaitan ketertiban serta aspek sosial masyarakat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Saudara jangan salah. Tindak pidana itu kepada perorangan. Tindak administrasi akan dilakukan kepada institusi YPI," kata Mahfud MD dalam keterangannya.
Dijelaskan Mahfud MD, terkait masalah hukum pidana akan ditangani oleh Polri. Namun ketika diperjelas terkait apa pasal yang akan dikenakan, belum bersedia untuk dijawab.
Untuk aspek hukum administrasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) ditangani oleh Deputi VI Kemenag. Sedangkan masalah ketertiban sosial, oleh gubernur dan lainnya.
BACA JUGA:OMODA 5 Menduduki Peringkat Keenam dalam Penjualan Mobil Ekspor di China
"Kira-kira kesimpulannya sama dengan pandangan publik. Saudara simpulkan saja sendiri. Ini belum sangkaan, baru duga. Sesudah sangkaan, baru dakwaan. Setelah dakwaan, tuntutan dan vonis," beber Mahfud.
"Nanti itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terlalu lama. Pasal-pasal apa yang akan dikenakan," tandas Mahfud. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase