Kronologi Kasus Penagih Utang di Kuningan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Korbannya Anak 9 Tahun

Kronologi Kasus Penagih Utang di Kuningan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Korbannya Anak 9 Tahun

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian. Foto: -Radar Kuningan -

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM -- Berikut ini kronologi kasus penagih utang di Kuningan hingga terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penagih utang berinisial FR (23) kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kuningan. Kasus yang dia hadapi sangat serius.

FR terancam hukuman berat, maksimal kurungan penjara hingga 15 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Kasus ini berawal ketika dia melakukan penagihan utang di wilayah Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, beberapa waktu lalu.

Di tengah tugasnya menagih utang tersebut, tak disangka dia malah melakukan perbuatan yang sangat keterlaluan dan sungguh memalukan.

FR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berumur 9 tahun. Dia sempat melarikan diri kemudian ditangkap oleh warga hingga digelandang ke kantor polisi.

Kronologi kasus penagih utang di Kuningan ini dijelaskan oleh Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian. 

BACA JUGA:Kedatangan Duo Spanyol Bikin Luis Milla Lega, Begini Keyakinannya Jelang Lawan Madura United

BACA JUGA:Diduga Sebar Hoax, 113 Wali Santri Pondok Pesantren Al Zaytun Laporkan Ken Setiawan ke Bareskrim Polri

Menurut Kapolres, tersangka diketahui sebagai penagih utang dari keterangan sejumlah saksi. Saat kejadian tersangka sedang menagih utang kepada orangtua korban.

Saat FR menagih utang, orangtua korban tidak ada di rumah. FR ditemui oleh korban yang masih berusia 9 tahun.

"Pekerjaan pelaku diketahui sebagai penagih utang karena saat itu tengah melakukan penagihan kepada orang tua korban," kata Kapolres.

"Tapi saat datang di rumah tersebut, orang tua korban tidak ada dan hanya ditemui anaknya yang masih di bawah umur,” imbuhnya.

Menyadari situasi di rumah korban sedang sepi, niat jahat tersangka pun timbul seketika. Diduga saat itulah terjadi perbuatan bejat pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: