Dugaan Asusila Oknum Guru SD di Kota Cirebon Dilaporkan ke KPAID, Orang Tua Minta Keadilan

Dugaan Asusila Oknum Guru SD di Kota Cirebon Dilaporkan ke KPAID, Orang Tua Minta Keadilan

Kasus oknum guru yang berbuat asusila kepada siswa SD di Kota Cirebon dilaporkan ke KPAID Cirebon. -Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Orang tua siswi kelas 5 SD di salah satu sekolah di Kota CIREBON yang menjadi korban dugaan tindak asusila oknum guru, melaporkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten CIREBON.

Dalam laporan tersebut, pihak orang tua meminta keadilan untuk anaknya yang menjadi korban tindakan asusila oknum guru. Sehingga korban mengalami trauma ke sekolah.

"Guru T ini memang sudah dipecat. Tapi anak saya tetap takut ke sekolah. Apalagi ada temannya yang tahu kejadian ini," kata orang tua korban kepada radarcirebon.com, Minggu, 2, Juli 2023.

"Kalau dia sekolah sudah nggak mau. Di teman-teman sekolahnya baik, cuma ketika melihat sekolah takut," ungkapnya.

BACA JUGA:Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Senin Besok Dilantik Jadi Wakapolri

Karena itu, selaku ibu korban, pihaknya menuntut agar pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, korban merasa ketakutan.

"Saya ingin mendapatkan keadilan. Pelaku dihukum dan korban mendapatkan perlindungan. Apalagi awalnya pelaku tidak mengaku. Guru dan wali kelas menekan ke pelaku. Baru dia mengaku," tandasnya.

Yang mengenaskan, kata ibu korban, pelaku berdalih melakukan tindakan asusila karena belum berhubungan selama 4 bulan. Istrinya hamil dan kondisi kandungannya lemah.

Tapi, alasan itu sangat tidak bisa diterima. Apalagi yang menjadi korban adalah anak-anak. Yang seharusnya dijaga dan dilindungi masa depannya.

BACA JUGA:Panji Gumilang Sebut MUI Sebagai Lembaga Teroris, Wasekjen: Tolong Tarik Ucapannya

"Saya bilang tidak bisa. Harus tetap lanjut. Wali kelasnya baik, suka datang. Pas ngaku langsung dipecat," tuturnya. 

Pihak sekolah, kata dia, mempersilakan kasus dilanjutkan, karena dari sekolah sudah diberhentikan dan tidak lagi mengajar.

Sementara itu, Ketua KPAID Cirebon, Hj Fifi Sofiah mengungkapkan, pihaknya siap mendampingi korban baik secara hukum maupun pemulihan dari trauma. 

"Bila diperlukan, KPAID siap membantu untuk kuasa hukum yang mendampingi korban. Tentunya kita akan berkoordinasi dengan unit PPA kepolisian," tandasnya, usai menerima laporan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: