TERBARU, Harga Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia Naik, yang Tertinggi Mencapai Rp240 Juta

TERBARU, Harga Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia Naik, yang Tertinggi Mencapai Rp240 Juta

Harga rumah subsidi di seluruh Indonesia naik. Foto: -Dok. Istimewa-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Harga rumah subsidi di seluruh Indonesia naik. Keputusan menaikan harga rumah subsidi ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Kementerian PUPR secara resmi telah menetapkan ambang batas harga jual rumah subsidi untuk jenis rumah tapak tahun 2023-2024. 

Aturan terbaru telah diterbitkan pada 23 Juni 2023. Ditandatangi oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Yaitu, Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. 

Kepmen tersebut mengatur tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. 

Setelah aturan terbaru diterbitkan, harga jual rumah subsidi di seluruh Indonesia harus disesuaikan.

Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna. 

Bahwa harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus dilaksanakan sesuai Kepmen PUPR terbaru.

BACA JUGA:ADEGAN 1 Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Bambang Hermanto di Indramayu: Pelaku Buka Pagar

"Harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang," kata Herry, Selasa 4 Juli 2023, dilansir dari Disway.id

"Dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Kepmen PUPR terbaru diterbitkan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability). 

Ini merupakan bagian dari upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR, serta menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability). 

Selain itu, aturan terbaru juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga sustainability. Serta upaya Kementerian PUPR untuk mengawasi kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang perumahan.

Sebelumnya, telah diterbitkan pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: