Kejari Kabupaten Cirebon Terima Titipan Rp1,2 Miliar Kasus KUR, Kajari: Tidak Menghapus Perkara

Kejari Kabupaten Cirebon Terima Titipan Rp1,2 Miliar Kasus KUR, Kajari: Tidak Menghapus Perkara

Proses serah terima uang titipan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari tersangka Ribut, warga desa Setupatok kecamatan Mundu.-Andri Wiguna-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon  menerima uang titipan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR)  dari tersangka Ribut, warga desa Setupatok kecamatan Mundu.

BACA JUGA:Jokowi Resmikan Tol Cisumdawu, Segini Anggaran yang Dihabiskan Selama Pembangunan

Uang titipan yang diterima dari keluarga tersangka Ribut bin Mistam, sejumlah Rp 1.200.000.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra SH MH melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo menjelaskan bahwa penyidik Kejari Kabupaten Cirebon untuk perkara korupsi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada warga Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon oleh salah satu bank Unit Mundu Cirebon Gunungjati tahun 2021 telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ribut bin Mistam dan tersangka Rona Nugraha pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 lalu.

BACA JUGA:Tol Cisumdawu Diresmikan, Warga Majalengka Dilanda Kekeringan

"Uang titipan ini tidak menghapus perkara yang saat in kita tangani, prosesnya masih berjalan, uang ini titipan dari keluarga salah satu tersangka atas nama Ribut, "ujarnya.

Penahanan terhadap tersangka Ribut bin Mistam dan tersangka Rona Nugraha, dilakukan oleh penyidik Kejari Kabupaten Cirebon selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 26 Juni 2023.

Sementara, penyidik Kejari Kabupaten Cirebon masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, untuk melengkapi berkas perkara hasil penyidikan.

BACA JUGA:Tol Cisumdawu Diresmikan Presiden, Baru Dibuka Besok Rabu atau Kamis, Cimalaka - Kertajati Gratis

“Pengungkapan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak hanya konsen kepada penghukuman terhadap pelaku.”

“Akan tetapi, juga berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pemulihan kerugian negara akibat perbuatan pelaku, sehingga amanat dari undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan secara tuntas,” imbuhnya.

BACA JUGA:Film Kisah Nyata Vina Cirebon, 8 Pelaku yang Tega Berbuat, Begini Nasibnya

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Cirebon menahan dua orang terkait kasus kredit usaha rakyat pada Bank BRI Unit Mundu Kabupaten Cirebon.

Keduanya adalah R warga Desa Setupatok Kecamatan Mundu dan RN seorang mantri bank yang memfasilitasi penyaluran KUR tersebut.

R sendiri dikenal sebagai pengusaha besar di Desa Setupatok yang menjadi aktor intelektual dalam perkara pembobolan KUR di Bak BRI Unit Mundu.

BACA JUGA:Film Kisah Nyata Vina Cirebon, 8 Pelaku yang Tega Berbuat, Begini Nasibnya

Pihak Kejaksaan kemudian pada Senin 26 Juni 2023 yang melakukan pemeriksaan lanjutan kepada kedua tersangka tersebut langsung menjebloskan keduanya ke Rutan Klas I Cirebon berdasarkan surat perintah penahan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 dan Nomor : PRINT-02/M.2.29/Fd.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 di Rutan Klas I Cirebon selama 20  (dua puluh) hari dari tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 15 Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra SH MH melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo menjelaskan pemberian kredit usaha rakyat kepada warga Desa Setupatok teraebut dilakuoan oleh BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati pada tahun 2021.

BACA JUGA:Tekan Angka Lakalantas, Polres Cirebon Kota Sosialisasi Patuh Lodaya 2023

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pigaknya surah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni R dan RN. Peran R sendiri menurut Ivan sebagai orang yang meminjam nama untuk kredit KUR.

"Ada dua tersangka yang pada saat ini langsung kita lakukan penahanan, R dan RN, keduanya punya peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana yang membuat terjadinya kerugian Negara"ujar Ivan.

Menurut dia, dari hasil penghitungan yang sudah dilakukan, jumlah kerugian negara yang timbuk akinat aksi keduanya yakni Rp 1.512.914.437,00

BACA JUGA:Lokasi Peresmian Tol Cisumdawu Dipindah Secara Mendadak, Ini Alasannya

Modus yang dilakukan oleh tersangka R sendiri adalah dengan meminjam nama sejumlah warga di Desa Setupatok untuk diajukan sebagai calon kreditur di BRI melalui program KUR tanpa agunan dengan bantuan RN.

"Total kurang lebih ada 34 nama warga yang namamya dipinjam untuk pengajuan kredit, nominal pencairannya beragam, ada yang 50 juta, ada yang lebih dan ada yang dibawah itu,” imbuhnya.

Sementara RN, mantri Bank BRI yang seharusnya melakukan analisa terkait calon kreditur tidak menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Ternyata Tidak Gampang Nyatri di Al Zaytun, Gagal Tes Kesehatan bisa Langsung Out

RN tahu modus yang dilakukan oleh tersangka R dan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, RN juga menerima sejumlah uang dari R.

Kasus ini bermula dari ditemukannya puluhan kreditur macet dari program KUR di Desa Setupatok. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang belakangan menyeret dua orang sebagai tersangka yakni R warga Desa Setupatok sebagai aktor intelektual dan RN, pegawai pihak Bank yang terjerat kasus tersebut. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase