Klarifikasi Kuasa Hukum NHA Atas Tuduhan Pencabulan Anak yang Dilaporkan ke Polres Cirebon Kota: Itu Fitnah

Klarifikasi Kuasa Hukum NHA Atas Tuduhan Pencabulan Anak yang Dilaporkan ke Polres Cirebon Kota: Itu Fitnah

Kuasa hukum terlapor NHA dari Law Office MAA and Associates menyampaikan klarifikasi atas tuduhan pencabulan anak yang dilaporkan ke Polres Cirebon Kota.-Law Office MAA and Associates-radarcirebon.com

BACA JUGA:Cerita Babinsa Argasunya, Gerak-Gerik Pelaku Asusila Sudah Diintai Lama

"Ini logikanya di mana? Nalar hukumnya di mana? Ayahnya membawa anaknya check in di hotel. Istrinya ke mana?" tanya dia.

Dikatakan dia bahwa materi konferensi pers sudah melenceng. Diingatkan bahwa UU Perlindungan anak harus memberikan perlindungan terhadap identitas. Sekalipun dalam persidangan, tertutup untuk umum.

"Ini sidangnya saja belum, baru LP. Tetapi sudah dipaparkan seolah-olah kebenaran. Dirinci tuduhan kepada klien kami," tuturnya.

Apalagi ditambah peran serta beberapa selebritis. Kemudian tampil di beberapa podcast. Tayangan tersebut, juga ditayangkan tanpa melakukan langkah klarifikasi.

BACA JUGA:Bareskrim Panggil Sejumlah Saksi Penting, Panji Gumilang Bakal Tamat?

“Klien kami selama ini telah menahan diri, tetapi karena sudah jauh sekali melenceng, merasa perlu menyampaikan klarifikasi melalui kuasa hukum,” bebernya.

Selama ini, kliennya NHA memilih diam, karena menganggap ini adalah masalah rumah tangga dengan anak istri. Lantas menyadari kesalahan dan memperbaiki diri, lalu rukun kembali.

Tetapi, ternyata dalam perkembangannya justru menjadi konsumsi publik hingga melibatkan selebritis seperti Uya Kuya dan melakukan konferensi pers bersama kuasa hukum Kasman Sangaji.

"Kami selaku kuasa hukum mengeluarkan somasi terbuka kepada siapapun yang masih saja memposting, menyebarluaskan, mendistribusikan, foto, di sosial media, harus segera dihapus dan tidak melakukan hal tersebut kembali sampai jelas menurut upaya hukum yang ditangani di Polres Cirebon Kota," tandasnya.

BACA JUGA:Al Zaytun ‘Megap-megap’ karena Rekening Diblokir PPATK, Minta Wali Santri Kembali ke Cara Tradisional

Apabila, sambung dia, masih mendapati diantara Anda masih memposting, dan menyiarkan, akan melakukan langkah hukum yang tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: