Al Zaytun Dilanda Krisis Keuangan? Rekening Diblokir PPATK, Pengeluaran per Bulan Rp 10 Miliar
Mahad Al Zaytun diduga mengalami krisis keuangan karena rekening mereka termasuk Syekh Panji Gumilang diblokir PPATK.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Mahad Al Zaytun diduga dilanda krisis keuangan gegera rekening mereka diblokir Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Gejala krisis keuangan yang dialami Mahad Al Zaytun, membuat Syekh Panji Gumilang mengeluarkan sejumlah instruksi kepada wali santri.
Khususnya kepada mereka yang memiliki hubung kait dengan keuangan dan biaya pendidikan, agar dibayarkan secara tunai ke bendahara.
Instruksi ini, tidak lain karena rekening yang menjadi sumber masuknya uang Mahad Al Zaytun diblokir.
Imbasnya, transaksi keuangan tidak bisa dilakukan dan Syekh Panji Gumilang menyebut bahwa mereka harus kembali ke cara tradisional.
Dengan pembayaran secara tunai itu, diharapkan dapat tetap menggerakan aktivitas pendidikan di Mahad Al Zaytun. Sehingga tidak sampai terganggu.
Apalagi, dalam kesempatan lain, Syekh Panji Gumilang menyebut bahwa beban keuangan Al Zaytun setiap bulannya cukup besar.
Yakni kurang lebih Rp 10 miliar. Itu hanya untuk aktivitas pendidikan saja, yakni gaji dengan komposisi 30 persenan sampai ke urusan lain yakni kebutuhan pangan sekurangnya 10.000 orang.
Atas dasar itu, cara tradisional dalam keuangan ini dipakai agar aktivitas pendidikan tetap berjalan dan segala kebutuhan terpenuhi dengan baik.
Menurutnya, cara ini dipakai agar aktivitas pendidikan tetap berjalan dan segala kebutuhan terpenuhi dengan baik.
“Keperluan sehari-hari untuk santri dan kewajiban wali santri kepada mahad. Kita gunakan cara tradisional dulu,” kata Syekh Panji Gumilang, dilansir dari publikasi Mahad Al Zaytun, Kamis, 13, Juli 2023.
Syekh meminta bila ada kewajiban kepada mahad yang berkait biaya pendidikan, jangan menggunakan transfer ke bank yang sudah ditetapkan atau rekening yang sudah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: