Anggota DPR RI Usul Tilang ETLE Terkoneksi ke Rekening Pengendara

Anggota DPR RI Usul Tilang ETLE Terkoneksi ke Rekening Pengendara

Anggota DPR RI usul Tilang Elektronik terkoneksi langsung dengan rekening pengendara.-Tangkapan Layar Video-Radar Cirebon

BACA JUGA:Aplikasi Software Epson yang Inovatif & Fungsional

- Tidak menggunakan helm

- Berboncengan lebih dari 3 orang

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Mekanisme Tilang Elektronik tidak sama dengan tilang manual di lapangan. 

BACA JUGA:TERBARU, Panji Gumilang Bandingkan Alquran dengan Koran: Kalau Diinjak, Ingatkan Saja

Secara otomatis, Perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. 

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. 

BACA JUGA:KAI Hadirkan Program Umroh Gratis Tahap 2, Tingkatkan Transaksi di Access by KAI

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: